Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Usaha Kecil dan Menengah mengumumkan aturan agar debitur bisa mendapatkan keuntungan dari kebijakan penghapusan utang macet bagi usaha kecil dan menengah. Sedangkan kebijakan tersebut akan berlaku pada Himpunan Bank Negara yang disebut juga Himbara.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang pelunasan utang usaha kecil, kecil dan menengah (UKM) di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdul Rahman menyatakan, program ini merupakan kebijakan simbolis Presiden Prabowo yang menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pemain kecil dan menengah yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan.
Maman mencatat: Sekitar satu juta usaha kecil dan menengah dari sektor-sektor ini akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini.
“Di mana banknya? Yang sebenarnya bank negara kita, Himbara. Berdasarkan laporan, Rabu (6/11/2024), dia mengatakan: “Nah, rata-rata maksimal unit usaha 500 juta, utang maksimal 500 juta, untuk perorangan 300 juta.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang sedang menghadapi berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
“[Artinya] kita tidak akan menghapus utang dan piutangnya untuk semua UKM, itu sesuatu yang tidak bisa terlalu membantu,” ujarnya.
Selain itu, bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang tidak mampu lagi membayar dan menunggak utangnya, sudah dilakukan proses penghapusan bukunya, kata Maman. .Dilakukan di Himbara. .
“Jadi itu seseorang yang benar-benar tidak mampu, dan itu memakan waktu sekitar 10 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Maman mengatakan, kebijakan ini tidak akan diberikan kepada pelaku media lain yang masih mempunyai kemampuan untuk bertahan dan menurut pandangan Himbara masih mempunyai kekuatan untuk melanjutkan aktivitasnya.
Selain itu, dalam penerapan aturan ini, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar 10 triliun dolar tanpa melalui APBN.
Jadi itu tidak ada sama sekali melalui APBN kita. Artinya menghilangkan piutang di bank. Ingat itu, ya, di bank. “PP ini dibuat agar perbankan mempunyai legitimasi atau ruang hukum untuk menolak [kredit],” ujarnya.
Maman juga mengatakan, data agen UKM sebenarnya sudah masuk dalam buku kliring masing-masing bank.
“Nah, itu yang akan kita ‘putihkan’ agar sekitar 1 juta UKM kembali sehat di masa depan. Mereka bisa mengajukan kembali proses klaim untuk mencoba lagi di masa depan.”
Nantinya, Kementerian Media akan bertanggung jawab merinci, memverifikasi, dan berkoordinasi dengan Himbara untuk mengidentifikasi debitur yang akan ditolak utangnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel