Bisnis.com, JAKARTA – PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang bersama Ancora Housing Fund mendirikan MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Ancora merupakan perusahaan investasi yang didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2011-2014).
Keputusan pailit PT Dago Trisinergi Properti diambil pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit di kawasan terpadu ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan tersebut tertuang dalam nomor registrasi 44/Pdt.Sus-Pembatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Broj 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pernyataan pailit tergugat pembatalan (PT Dago Trisinergi Properti) dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi siaran pers yang dikutip, Kamis (11 Juli 2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim yang mengawasi kepailitan tersebut. Sementara itu, Wali Amanat yang ditunjuk untuk mengklarifikasi perkara pailit tersebut adalah Anggota Parlemen Chandra Hutabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas waktu pengajuan lamaran adalah 29 November 2024. Lamaran diterima melalui Kurator yang beralamat di SSF Kancelaria Prawna i Wspólnicy.
Berdasarkan pemberitaan Bisnisa sebelumnya, proyek Maj ini dibiayai Dana Perumahan Ancora yang bekerja sama dengan Grup MAJ dan Grup Amarta. Sebelumnya diberitakan, proyek bergengsi ini bakal dilelang Bank Muamalat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel