Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 15 tahun menjadi 30 tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program ini merupakan salah satu saran yang diberikan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait.
Erick mengatakan, program ini diharapkan dapat memperkuat minat dan daya beli masyarakat terhadap perumahan terjangkau.
“Kami akan perkuat sistem pembiayaannya, yang pinjamannya bisa 30 tahun, yaitu 15 tahun yang lalu, untuk membantu masyarakat dalam anggaran. Kalau ditarik 30 tahun, perangnya mudah,” ujarnya Erick di Gedung Kementerian BUMN. , Jakarta, pada Kamis (7/11/2024) malam.
Erick mengatakan, program tersebut dibuat untuk kelas menengah atau kelas lainnya. Namun, dia belum menentukan bank pelat merah mana yang akan melaksanakan dukungan tersebut.
Di sisi lain, program pembiayaan KPR yang berlangsung selama 30 tahun yang dilaksanakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dengan pengembang properti PT Brantas Abipraya (Persero) pada tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga mencoba berbagai cara untuk mempermudah kepemilikan rumah. Salah satunya adalah perencanaan KPR selama 35 tahun.
Program Flat 35 telah berhasil diterapkan di negara Sakura dan merupakan program pinjaman perumahan berbunga terbatas yang disediakan oleh Japan Housing Authority (JHF).
Flat 35 adalah pinjaman dengan tingkat bunga tetap dan jumlah tetap sampai jatuh tempo. Oleh karena itu, memungkinkan pelanggan untuk membuat rencana hidup jangka panjang.
Pada akhir tahun 2023, Indonesia melalui BP Tapera telah bermitra dengan JHF di bidang pertukaran informasi untuk meningkatkan penyediaan perumahan khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Saat itu, Direktur Jenderal Prasarana Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan sudah dipertimbangkan dan dialihkan ke Rusun KPR 35 Kementerian Keuangan.
Hal ini merupakan upaya untuk menjadikan konsep pembiayaan perumahan saat ini sebaik mungkin dan menyasar banyak kalangan.
Artinya, model FLPP memungkinkan masyarakat untuk melunasi rumahnya di perkotaan secara bertahap, termasuk perpanjangan jangka waktunya. “Nah, harusnya berapa tingkat ketertarikannya,” ujarnya pada awal Maret 2024.
Simak berita dan berita lainnya di Google News dan WA channel