The Maj Hotel & Residences Bandung Pailit, Begini Reaksi Bank Muamalat

Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Selaku pemegang jaminan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, mereka menegaskan akan mengambil alih haknya sebagai kreditur prioritas menyusul pailitnya pengembang kawasan tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Dago Trisinergi Property selaku pengembang The MAJ Bandung pailit. Karena status tersebut, seluruh aset MAJ dikelola oleh Komisaris sebagai entitas insolven.

Sekretaris Perusahaan Bank Mumalat Indonesia Hayunaji mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait penyelesaian pailit salah satu kliennya. Termasuk jika ada upaya banding yang dilakukan pelanggan.

Terkait penjualan atau lelang agunan tersebut, Bank Mumalat akan menggunakan haknya sebagai preferen lender sebagaimana diatur dalam undang-undang, kata Hayunaji kepada Bisnis, Kamis (6/11/2024) malam.

Seperti diketahui, MAJ Collection Hotel & Residences Bandung merupakan penjaminan kredit PT Dago Trisinergi Property kepada Bank Mumalat. Pada November 2023, bank milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar lelang MAJ senilai Rp 314,2 miliar, namun lelang tersebut tidak menemukan pembeli.

Resolusi kebangkrutan

Dago Trisynergy Property, bagian dari MAJ Group yang mengembangkan MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan pailit PT Dago Trisinergi Property telah diputuskan pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit bidang komprehensif ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan tersebut tertuang dalam register no. 44/Pdt.Sus-Pebatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo no.

Pembatalan tersebut untuk menyatakan tergugat (Properti PT Dago Trisynergy) pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi siaran pers yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranovo sebagai hakim pengawas kepailitan tersebut. Sementara itu, komisaris yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara pailit tersebut adalah MP Chandra Hutabarat, Asa Azuma Alba, dan Suhendra.

Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas waktu pengajuan klaim adalah tanggal 29 November 2024. Klaim diajukan melalui SSF Law Office dan alamat Wali Amanat Mitra.

Berdasarkan laporan bisnis sebelumnya, proyek MAJ dibiayai oleh Ancora Residential Fund bekerja sama dengan The MAJ Group dan Amarta Group. Ancora didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Geeta Virjawan periode 2011-2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *