Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi membeberkan lima nama dompet digital yang memfasilitasi perjudian online. Dompet digital Dana berada di urutan teratas disusul Ovo, Gopay dan LinkAja.
Budi mengaku sudah menegur keras perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang mempromosikan perjudian online. “Jika tetap dilanjutkan, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Budi, Jumat (10/11/2024).
Berdasarkan data PPATK yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online. Nilai transaksi di dompet 5 digit ini mencapai triliunan rupee.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay [DANA] memiliki nilai transaksi tertinggi yaitu 5,7 juta transaksi terkait perjudian online dengan perkiraan Rp 5,4 triliun,” kata Budi Ari Setiadi. Menurut PPATK, 5 besar perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait perjudian online adalah:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan total transaksi 5,24 juta2. PT Visionet Internasional (OVO) memiliki nominal transaksi Rp 216 miliar dengan total transaksi 836.0953. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) memiliki nominal transaksi Rp 89 miliar dengan total 577.3164 transaksi. Nominal transaksi PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Rp 65 miliar, total transaksi 80.1715. Airpay International Indonesia (Shopeepay) Sebanyak 33.069 transaksi dengan nilai nominal Rp 6 miliar.
Budi menjelaskan penghapusan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan terus berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online adalah penipuan yang memangsa masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. “Jika perjudian online diperbolehkan, perekonomian nasional berisiko tergerus parah,” jelas Budi.
Selama hampir 1,5 tahun menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, ia mengurangi perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bergerak cepat mengatasi permasalahan situs judi online yang dipromosikan oleh influencer media sosial.
“Target utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar taruhan online. Selain itu, arus kas ke penjudi online juga akan menjadi target selanjutnya, kata Budi.
Oleh karena itu, Menkominfo telah menyatakan bahwa penyedia e-wallet harus mendaftarkan akun pengguna atau email Know Your Customer (eKYC) dengan benar sesuai dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet sebaiknya memverifikasi akun e-walletnya agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA