Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (PKP) mengumumkan Rencana Perpanjangan Pajak Bumi dan Bangunan Negara (PPN DTP) Tahun 2025 yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PKP Iwan Suprijanto mengatakan, belum ada keputusan final terkait kenaikan pajak PPN DTP. Namun, dia menegaskan telah berkonsultasi dengan perusahaan dan lembaga lain.
“Untuk 2025 belum ada [keputusan perpanjangan DTP PPN]. Sedang diberitakan, atas keinginan pengembang, tapi nanti kita bicarakan dari segi ekonomi juga,” kata dan Iwan di waktu itu. bertemu di kantor kementerian. Kementerian Pengelola Lini Produksi dan Pembangunan Daerah, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Iwan juga memberikan informasi mengenai pandangan pengembang bahwa DTP PPN bisa menggunakan building block paling penting jika dimajukan ke tahun 2025.
Katanya, untuk merealisasikan hal tersebut perlu dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, pemberian subsidi perumahan yang terlalu tinggi akan berdampak pada turunnya pendapatan negara-negara Indonesia.
“Ini (pendapat pengembang) perlu dibicarakan. Tidak hanya dengan kami tapi juga dengan Menteri Keuangan. Beliau mengakhiri pidatonya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP REI Bambang Ekajaya mengatakan, untuk meningkatkan dampak PPN DTP, pemerintah mempertimbangkan penerapan insentif perpajakan bagi pembeli rumah.
Pasalnya, kata Bambang, penerapan PPN DTP saat ini hanya berlaku untuk pembelian barang. Namun, hanya sedikit pengembang yang memilikinya.
“Kalau bisa dijadikan rumah inden. Dengan beberapa persyaratan, misalnya pengalihan unit 6 bulan dari UTJ [Uang Lunak] dan pengembang memenuhi persyaratan dan menerima dia tahu real estate, dia bukan pengembang,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah sempat menyatakan akan memperpanjang pajak yang dibayarkan pemerintah, pengurangan pajak PPN sektor perumahan kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.
Kepastian perpanjangan Kredit Pajak Pemerintah (PPN-DTP) ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Airlangga Hartarto usai pertemuan singkat di Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). .
Sementara beberapa pajak baru yang akan dihapuskan namun diperpanjang hingga tahun depan, yakni PPN-DTP untuk Pajak Penjualan Atas Barang (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan listrik dan mobil listrik, serta PPN-DTP. untuk properti atau bangunan.
“Ini [jenis keringanan pajak] akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel