BPS: Jumlah Pekerja Informal Tetap Tinggi Meski Pekerja Formal Melonjak

Bisnis.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja tetap pada Agustus 2024 meningkat dibandingkan Agustus 2023. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pegawai dan status pegawai/pegawai/pegawai

Pada Agustus 2024, jumlah penduduk yang bekerja dalam aktivitas sehari-hari diperkirakan sebanyak 60,81 juta orang atau 42,05% dari total 144,64 juta pekerja. Jumlah tersebut meningkat sejak Agustus 2023 yang tercatat 40,89% atau meningkat 1,16% poin.

Plott mengatakan jumlah pekerja tetap meningkat dibandingkan Agustus 2023. Dalam rilis BPS Selasa (5/11/2024), Presiden BPS Amalia A.

Amalia mengatakan, peningkatan angkatan kerja pada Agustus 2024 disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk yang bekerja sebagai karyawan/pegawai/buruh. Dari total 144,64 juta pegawai, 38,80%-nya tergolong pekerja/pegawai/pegawai.

BPS melaporkan jumlah penduduk berstatus pekerja/pegawai/pegawai mengalami peningkatan terbesar yakni sekitar 3,44 juta orang dibandingkan Agustus 2023. Saat ini, jumlah orang yang bekerja bersama dan menduduki posisi independen mengalami penurunan paling besar. Sekitar 710.000 orang

Ia mengatakan, mulai Agustus 2024, jumlah pekerja tetap akan meningkat menjadi 42,05% dari total pekerja. 

Meski mengalami peningkatan, jumlah pekerja berdasarkan status pekerjaan masih didominasi oleh pekerja lepas. Sebagai contoh, penduduk yang melakukan aktivitas sehari-hari meliputi pekerja yang berstatus usaha yang berstatus tetap dan pekerja bergaji yang membantu pemberi kerja/pegawai/karyawan.

Saat ini, status pekerjaan yang tersisa dikategorikan ke dalam kegiatan informal seperti wirausaha, pekerja sementara/pekerja keluarga/gaji, pekerja paruh waktu dan pekerja keluarga/gaji.

Namun data BPS menunjukkan, terdapat 83,83 juta pekerja tetap atau 57,95% dari total angkatan kerja pada Agustus 2024. Dengan demikian, jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan jumlah pekerja pada Agustus 2024.

Namun jumlah pekerja tetap tersebut mengalami penurunan sebesar 1,16% poin dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar 59,11%.

Berdasarkan jam kerja, BPS membagi angkatan kerja menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap yang bekerja minimal 35 jam per minggu dan pegawai paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. 

Saat ini, pekerja paruh waktu terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengangguran dan pekerja paruh waktu Mayoritas penduduknya bekerja sebagai pekerja penuh waktu sebesar 68,06% pada Agustus 2024 Kini sisanya 31,94% merupakan pekerja paruh waktu 

Dibandingkan Agustus 2023, jumlah pekerja penuh waktu meningkat sebesar 0,86 poin persentase Selain itu, dibandingkan Agustus 2019, jumlah pengangguran masih berada di angka 2,98%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *