Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha internet menilai layanan RT/RW Net berbasis Internet milik Starlink berdampak pada bisnis fixed Internet yang menyasar pelanggan perumahan. Pemerintah diminta turun tangan memantau praktik berbagi internet di layanan Starlink. 

Pelanggan potensial yang mungkin awalnya ditarik oleh perusahaan Internet terus merugi karena Starlink mengizinkan layanannya digunakan oleh banyak rumah tangga meskipun hanya satu yang berlangganan. 

Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan kehadiran home Internet sharing atau RT/RW Net berbasis Starlink dapat mengganggu jaringan rumah, termasuk XL Axiata. 

Kehadiran layanan Starlink di pasar dalam negeri dan penggunaan RT/RW Net tentunya akan berdampak pada layanan FBB yang ditawarkan oleh ISP dan operator termasuk XL Axiata, kata Henry kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).

Oleh karena itu, Henry berharap pemerintah terus melakukan upaya pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Henry juga meminta pemerintah mengajak seluruh regulator untuk mengatur bisnis satelit orbit rendah.

“Kami juga berharap pemerintah melibatkan seluruh regulator dan industri terkait untuk mengelola pengelolaan bisnis satelit orbit rendah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyatakan satelit orbit rendah Starlink telah digunakan secara bersamaan di beberapa rumah (RT/RW Net), dengan Fair Usage Policy (FUP). 

FUP adalah skema penggunaan internet dengan batasan penggunaan tertentu. Pengaturan ini memungkinkan perusahaan internet untuk menentukan penggunaan internet pelanggan ketika angka penggunaan melebihi batas yang ditetapkan. 

Beberapa ISP Indonesia seperti IndiHome dan Biznet telah menggunakan cara ini untuk “memeriksa” kecepatan internet pengguna ketika melebihi batas pemakaian. Dalam kasus Starlink, penggunaan yang tidak wajar akan langsung dikenakan sanksi pemblokiran berdasarkan APJII.

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan, satu perangkat Starlink bisa digunakan di banyak rumah dengan menggunakan perangkat khusus. Praktik ini telah diterapkan dan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mendapatkan layanan internet. 

Sebagai gambaran, harga bulanan Starlink sekitar Rp 750.000, dibandingkan membayar sendiri, membagi beban pembayaran kepada 3 orang akan memudahkan biayanya. Zulfadly juga menyampaikan bahwa Starlink kini menjadi anggota APJII. 

“Kalau WiFi ini dipasang di tiga rumah, Starlink masih bisa tersedia. Tapi kalau sudah dikomersialkan, ini masalahnya,” kata Zulfadly kepada Bisnis, Selasa (8/10/2024).

Di kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan membentuk satuan tugas (Satgas) bekerja sama dengan APJII untuk mencegah praktik penjualan kembali layanan Internet ilegal alias RT/RW Net ilegal. . .

Sedangkan RT/RW Net ilegal merupakan upaya penjualan kembali layanan internet tanpa izin operator internet.

Praktik penjualan kembali layanan Internet tanpa izin ini muncul karena beberapa ISP diduga memfasilitasi praktik pelaku demi mencapai target atau mengoptimalkan bandwidth. 

Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai misi untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki dan merasakan akses internet yang memadai.

Sembari mendukung, Budi tetap meminta agar gugus tugas ini juga mempertimbangkan beberapa hal, seperti keamanan data dan lain-lain.

“Kita hanya harus hati-hati, perlindungan, keamanan, dan sebagainya,” kata Budi.

Diketahui, APJII berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah praktik penjualan kembali layanan internet ilegal alias RT/RW Net ilegal.

Keterbatasan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini. 

Oleh karena itu, APJI berencana membentuk gugus tugas yang mencakup Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Penegakan Hukum (APH).

Satgas akan berupaya mengedukasi penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.

Selanjutnya Satgas akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana perilaku pelaku tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *