Bisnis.com, MANGUPURA – Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) menyatakan Kebijakan Anti-Deforestasi atau Regulasi Deforestasi (EUDR) EUDR berpotensi diadaptasi oleh negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris. 

Meskipun UE dilaporkan menunda kebijakan EUDR yang semula dijadwalkan akan diterapkan pada akhir tahun ini, namun kebijakan tersebut ditunda hingga akhir tahun 2025. 

EUDR adalah peraturan yang diadopsi oleh UE dengan tujuan utama menghentikan deforestasi terkait dengan produk yang memasuki pasar UE.

Jenis produk yang berpotensi terkait dengan EUDR mencakup minyak sawit, kopi, coklat, karet, dan kedelai.

Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal Affandi Lukman mengatakan kebijakan ini memberikan tekanan besar terhadap industri kelapa sawit di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia dan Malaysia. 

Pasalnya, nilai ekspor Indonesia ke UE akan mencapai $4,4 miliar pada tahun 2023, atau mencakup sekitar 75% dari total ekspor minyak sawit. Sedangkan nilai ekspor Malaysia sebesar US$2,5 miliar atau 75% ke Eropa. 

“EUDR juga berpotensi menjadi rujukan global dan mendorong negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk mengadopsi peraturan serupa,” kata Rizal pada acara Indonesia Palm Oil Conference 2024 dan 2025 Price Outlook atau IPOC 2024, Kamis (Juli 11). 2024).

Bagi pengusaha sawit, sistem EUDR dinilai diskriminatif terhadap industri sawit Indonesia, apalagi umumnya diterapkan oleh negara lain. Hal ini tidak hanya memerlukan administrasi yang semakin rumit, namun juga peningkatan biaya produksi yang signifikan. 

EUDR meningkatkan beban keuangan bagi konsumen dan dunia usaha karena biaya kepatuhan kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen, khususnya di pasar yang sensitif terhadap harga.

Selain itu, ia mengatakan penerapan EUDR akan berdampak pada negara-negara Asia Tenggara kecuali Brunei Darussalam. 

“Tujuh komoditas terkena dampak EUDR, termasuk minyak sawit, kopi, dan karet. “Indonesia produsen minyak sawit terbesar di dunia, Vietnam produsen kopi utama, sedangkan Thailand produsen karet,” ujarnya.

Ia mengatakan pemberlakuan EUDR tidak hanya berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, namun juga impor Indonesia dari Eropa. 

Sebab, EUDR mewajibkan deforestasi bebas terhadap seluruh aset pertanian, perkebunan, dan kehutanan di Eropa, baik yang diimpor maupun diekspor, ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan EUDR akan berdampak pada nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang mencapai $4,4 miliar pada berbagai produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *