Business.com, Jakarta – Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) UU No. 6 Tahun 2023 untuk menentukan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja termasuk masalah gaji.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permanekar) tentang gaji.
“Sebentar lagi akan terbit, tunggu, nanti kita teruskan,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (11/6/2024).
Namun Anwar belum bisa menyebutkan perubahan apa saja yang termasuk dalam aturan gaji baru tersebut.
Sedangkan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.
Sebelumnya, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam peraturan ini, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan perubahan perkembangan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/10/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja. Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 Diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), dan dua orang yakni Mamun dan Ade Trivanto yang berprofesi sebagai buruh.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatur masalah gaji. Sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalil Pasal 88 C pada Pasal 81 UU Nomor 28. 6 Tahun 2023 yang menghapuskan ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang praktis dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja, sehingga Negara kini memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan upah minimum sektoral merupakan alat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dan risiko berbeda dengan sektor lain.
Penetapan upah minimum sektoral, lanjutnya, memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil bagi pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam situasi di mana sektor-sektor tertentu memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang berat atau diperlukannya spesialisasi
Mahkamah Konstitusi menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan dihapuskannya ketentuan terkait upah minimum sektoral akan menurunkan standar perlindungan yang selama ini diberikan kepada pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.
Oleh karena itu, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan menerima kompensasi dan perlakuan yang adil dan adil dalam hubungan kerja. , sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945,” kata Arsul, dilansir situs resmi MK, Rabu (6/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel