Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan kendaraan masih meningkat hingga September 2024. Tingkat skor kredit kendaraan berbanding terbalik dengan data penjualan kendaraan pada periode yang sama.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan grosir mobil turun 9,1% year-on-year menjadi 72.667 unit pada September 2024. turun 10,6% menjadi 72.366 unit. Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor di dalam negeri turun hingga 514.460 unit atau turun 2%.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengungkapkan, piutang pokok pembiayaan kendaraan bermotor meningkat 9,93% secara tahunan hingga September 2024 menjadi Rp 408,72.
Hal ini menunjukkan penjualan pembiayaan masih tumbuh positif di tengah penurunan penjualan kendaraan, kata Agusman dalam tanggapan tertulisnya dikutip Jumat (11/8/2024).
Secara keseluruhan, klaim perusahaan pembiayaan masih meningkat sebesar 9,39% year-on-year menjadi Rp501,78 triliun pada September 2024. Dari sisi laba, industri keuangan tumbuh 0,84% year-on-year atau Rp 16,97 triliun pada September 2024.
Melihat pertumbuhan tersebut, dan dengan sisa waktu beberapa bulan hingga penutupan buku pada akhir Desember 2024, diperkirakan pertumbuhan pembiayaan perusahaan keuangan masih sesuai target 10-12% pada akhir tahun 2024. “Meski ada risiko bias ke bawah, namun kebutuhan pendanaan perlu ditingkatkan, bahkan lebih tinggi lagi di masa mendatang,” kata Agusman.
Agusman menegaskan, untuk lebih mengembangkan industri perusahaan keuangan, OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Keuangan 2024-2028 yang dapat memberikan arah pengembangan dan penguatan industri tersebut ke depan.
Di sisi lain, profil risiko perusahaan keuangan masih terjaga dengan rasio non-performing fund (NPF) bruto sebesar 2,62% dan NPF neto sebesar 0,81%.
OJK memperkirakan NPF pada perusahaan keuangan akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga akhir tahun 2024 dan 2025.
“Perusahaan keuangan juga didorong untuk meredam peningkatan kredit bermasalah, termasuk melalui penilaian kelayakan pembiayaan yang lebih akurat [credit scoring],” tegas Agusman.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel