Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi truk karena tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan jalan tol yang terkait dengan pengangkutan barang.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pemberdayaan MTI Wilayah Tengah, Joko Setizoworno mengatakan, rendahnya kesejahteraan pengemudi truk merupakan akar permasalahan yang perlu ditangani pemerintah.
“Jika pemerintah ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, mulailah menyelesaikan akar permasalahannya sejak dini hingga lima tahun ke depan,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Menurut dia, pemerintah tidak pernah mampu memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat tinggi.
Para pengemudi tersebut, lanjutnya, beroperasi tanpa perlindungan regulasi yang memadai, tanpa pembinaan resmi, dan tanpa pengawasan pada jam kerja, waktu istirahat, tempat istirahat, dan hari libur sehingga sewaktu-waktu dapat mengalami microslip.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendefinisikan microsleep adalah seseorang kehilangan kesadaran atau perhatian selama sepersekian detik hingga 10 detik penuh karena lelah atau mengantuk.
Joko menilai tingginya angka kecelakaan di jalan raya masih disebabkan oleh kegagalan pemerintah dan swasta dalam melaksanakan beberapa rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Direktorat Keamanan Transportasi Darat di bawah Direktorat Jenderal Transportasi Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasi hal tersebut,” sarannya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan KNKT telah menyurati Kementerian Kesehatan, Kementerian Sumber Daya Manusia, dan Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan pengemudi menjalani pemeriksaan kesehatan gratis di fasilitas BPJS kesehatan.
Pengemudi truk secara medis tidak layak mengemudi karena gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat akibat kurangnya waktu istirahat akibat bekerja di luar batas wajar.
Di sisi lain, KNKT sebelumnya sudah mengajukan dua usulan terkait lebih banyak kecelakaan pada angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat peraturan mengenai pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur bagi pengemudi angkutan darat.
Dikatakannya, KNKT telah bertemu dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Perhubungan. Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan arahan bahwa UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan peluang untuk membuat peraturan yang merinci dan memperjelas secara spesifik, termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat.
Kedua, KNKT mengusulkan konsep pengaturan tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata sesuai dengan tingginya angka kecelakaan bus wisata saat itu, bahkan hal ini sempat dibahas dalam artikel tersebut.
Namun setelah bertahun-tahun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Konsep regulasi pada kedua pertanyaan tersebut mengalami stagnasi, tutupnya.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri sejak Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, 1464 kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 688 kematian, 237 luka berat, dan 2564 luka ringan. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan sebanyak 1.565 kecelakaan dengan rincian 704 kematian, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel