Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan memperkuat dan meningkatkan fungsi Dewan Penggajian Nasional (Depenas) dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang tersebut. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang pembukaan lapangan kerja termasuk masalah gaji.
Pada Kamis (31 Oktober 2023), pemerintah akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan keputusan tersebut, kata Menteri Sumber Daya Manusia Isierli. Untuk itu, pemerintah memperkuat depenas dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
“Sebenarnya sesuai putusan MK akan memperkuat depenas,” kata Icierli, Rabu malam (6/11/2024) saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar).
Selain memperkuat kerja Kementerian Dalam Negeri, Presiden Prabowo Sabzanto mengarahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan keberadaan Organisasi Kerjasama Tripartit (LKS).
Sebagai informasi, LKS tripartit merupakan wadah komunikasi, konsultasi dan pertimbangan masalah ketenagakerjaan. Anggotanya adalah unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Arahan Presiden untuk mengoptimalkan keberadaan LKS tripartit nasional,” ujarnya.
Langkah tersebut sesuai dengan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebijakan penetapan gaji dari Pasal 88 Ayat (2) Pasal 81 Ayat 27 Lampiran UU Ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi menilai ungkapan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi sejak tahun 1945. Ungkapan yang dianggap kontradiktif adalah: “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mencapai hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.” kemanusiaan”.
“Adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak secara kemanusiaan,” dikutip Kamis (7/11). /2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi melengkapi ketentuan pasal ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perumusan kebijakan pengupahan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah.
“…tidak mempunyai kekuatan hukum sampai terbentuknya Dewan Pengupahan Daerah, dimana terdapat unsur pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan, yang menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat dalam memutuskan kebijakan pengupahan,” bunyi keputusan tersebut.
Sementara itu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Tenaga Kerja kini sedang menyusun peraturan baru mengenai skema penetapan upah minimum. Berdasarkan dokumen bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat mengesahkan peraturan baru tersebut hingga batas waktu yang diberikan oleh Prabowo, yakni 7 November 2024.
Inda Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan konsep pengupahan perlu dikaji dan dipikirkan lebih lanjut. Selain itu, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha mengenai formula penentuan upah minimum.
Mereka ingin peraturan yang akan diambil disusun tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari segi logika, sehingga tidak menimbulkan kontroversi baru di kemudian hari. Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yasirli, meminta semua pihak memberikan waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun rencana pengupahan.
Jadi pesan Pak Menteri, kita lihat, kita cek dulu, kata Inda bersama perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (SPN). 11/06/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA