Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK No.
Kementerian Keuangan (PMK) sedang geger dengan menghapus 42 peraturan perpajakan sebelumnya. Saat ini PMK 81/2024 berjumlah 484 poin.
Secara umum ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak, verifikasi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan.
Secara total, PMK 81/2024 memiliki 11 bagian utama.
Berikut ringkasan PMK 81/2024: Bab I tentang Ketentuan Umum menjelaskan pengertian banyak istilah yang ditempatkan dalam PMK. Bab II mendefinisikan ruang lingkup yurisdiksi. Bab III mengatur tentang pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta tata cara penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan dan dokumen elektronik. Bab IV menjelaskan tentang proses pendaftaran Wajib Pajak, sertifikasi Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Barang Pajak Bumi dan Bangunan. Bab V mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran, kelebihan pembayaran pajak yang belum dibayar, pengembalian bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bab VI mengatur tentang tata cara penyampaian dan pengurusan surat pemberitahuan. Bab VII mengatur tentang tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Bab VIII tentang Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan. Bab IX mengatur format dokumen dan contoh perhitungan, agregasi dan/atau pelaporan. Bab X membahas tentang pengaturan peralihan. BAB XI BERKAITAN DENGAN PENGATURAN PENUTUPAN.
Namun kebijakan tersebut ditandatangani Shri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diumumkan pada 18 Oktober 2024, namun tidak serta merta berlaku.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).
Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melaksanakan reformasi guna mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, responsif, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan perekonomian negara dapat terdukung.
PMK 81/2024 disebut-sebut mengatur berbagai peraturan perpajakan melalui pendaftaran wajib pajak, verifikasi pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 483, 42 peraturan berikut ini dicabut setelah PMK No. 11/2024 Berlaku untuk: Perintah Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 Pasal 26 Pajak Penghasilan yang Dipotong dari Pembayaran Asuransi Bulanan dan Pembayaran Asuransi Bulanan yang Dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi Asing; Nomor KMK. 282 /KMK. 04/1997 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek; Nomor KMK. 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain usaha tetap atas penghasilan dari penjualan saham Pasal 26; Paragraf 7 (2) dan (3) ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Selain Rupee serta Kewajiban Penyampaian Formulir Pajak Penghasilan Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan lampiran ketiga PMK 196 /PMK.03/2007 tentang sistem pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupee Telah diubah beberapa kali vide PMK 123/PMK.03/2019. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); Pasal 6 (2) PMK 40/PMK.03/2010 Penghitungan, pemungutan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di luar Negara Pajak (Berita). ) Indonesia Tahun 2010 No. 96); PMK No. ; PMK 73/PMK.03/2010 Penunjukan kontraktor kontrak kerjasama industri minyak dan gas serta pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM oleh kontraktor atau pemegang izin industri panas bumi dan pemungutan, penyetoran. dan Laporan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156); Pasal 5 (3) PMK 111/PMK.03/2010 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pemberian Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Kertas 2018 Nomor); Pasal 6 (3) PMK 112/PMK.03/2010/PMK 112/PMK.03/2010 Memotong, Menyetorkan dan Memberikan Pajak Penghasilan Atas Bunga Pemeliharaan yang Dibayar Koperasi kepada Setiap Anggota Koperasi (Indonesia No. 279 Tahun 2010) di Nasional Lembaran Negara Republik); PMK 17/PMK.03/2011 Permohonan Penggantian Pajak Bumi dan Bangunan yang Telah Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); Paragraf 8 (3) PMK 85/PMK.03/ Tentang Tata Cara Penyimpanan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2011 / PMK .011/2012 PMK 85/PMK.03/2011 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Penerbitan Bunga Pajak Penghasilan Obligasi Sesuai Perubahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67); PMK 257 /PMK.011/2011 Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kontraktor yang Berasal dari Pendapatan Perbaikan Lainnya atau Imbalan Lain Sejenisnya dan/atau Perubahan Penyertaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946) PMK 79 /PMK.02/ 2012 TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENGELUARAN PENERIMAAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI SERTA PENGHITUNGAN PPH UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI 9. PMK.02/2012 Tentang Perubahan Program Simpanan PMK-70/PMK.02/2015 diubah dengan Dokumen Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 544) dan Laporan Laba Rugi Nasional Dari Kegiatan Industri Perminyakan Pada Tahun 2012 Berwujud Alam dan/atau Gas Bumi dan Minyak Bumi dan/atau Alam. Perhitungan Volume Gas Bumi dan/atau PPh untuk keperluan pembayaran PPh gas bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482); PMK 10/PMK.03/2013 Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat dicabut dan dicabut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13); 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan (PBB) Bidang Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (dikutip dari Berita Negara Republik Indonesia Nomor 573 Tahun 2013) Minyak Mineral, PMK tentang Pengelolaan PBB Bidang Pertambangan Gas Bumi dan Panas Bumi Baru-baru ini dan PMK 131/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas 76/PMK.03/2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1381 tahun 2017); PMK 242/PMK.03/2014 Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. Undang-Undang (UU1) Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Manfaat Umum dan Peraturan Perpajakan Tentang Penciptaan Lapangan Kerja di bidang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); /2021 Tentang Dan Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja F Joie 11/2020 tentang Tata Cara Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM yang Disesuaikan, serta Manfaat Umum dan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 03/2015 Tata Cara Pengembalian Pajak yang Belum Dibayar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 Wajib Pajak dan Wajib Pajak (PKP) dengan menggunakan Skema Perjanjian Penanaman Modal Bersama pada tahun 2015. Status Pembiayaan Pemerintah 205 Lembaran Negara Republik Indonesia 205 tentang Lembaran Negara 201); PMK 244/PMK.03/2015 Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Pembayaran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964); PMK 261/PMK.03/2016 Penyetoran, Pelaporan dan Pengurangan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Peralihan Tanah dan/atau Bangunan, sehubungan dengan Kontrak Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan beserta Lampirannya (Negara Republik Indonesia) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017); PMK 34/PMK.010/2017 Pembayaran atas pendistribusian barang dan jasa pada bidang impor atau pemungutan pajak penghasilan sebagai kegiatan usaha pada bidang lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) Pasal 22 Pembayaran atas pendistribusian barang dan jasa di bidang impor Tentang Pemungutan Pasal 22 Pajak Penghasilan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 34/PMK.010/2017 berkali-kali atau kegiatan usaha di bidang lain (Lembaran Negara Republik Peraturan Pemerintah Nomor 341 Tahun -2022); PMK 37/PMK.03/2017 Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penukaran Real Estate dalam Skema Perjanjian Investasi Bersama Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374); PMK 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Untuk Pemindahan Dan Pengambilalihan Aset Dalam Rangka Penggabungan, Penggabungan, Perluasan Atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir pada -PMK 56/PMK 010/2021 oleh PMK Tentang Perubahan Kedua atas 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Dalam Pengalihan dan Pengambilalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Perluasan atau Pengambilalihan . Dunia Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637); PMK 147/PMK.03/2017 Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pemberitahuan Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Penghapusan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 20151); PMK 166/PMK.03/2018 Penunjukan Pengelola Izin Usaha Pertambangan Kegiatan Produksi atau PPN dan PPnBM, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2018 Nomor 1682); PMK 215/PMK.03/2018 Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penilai Pajak tentang Perhitungan Pembayaran Pajak Bulanan Saat Ini yang Dibayar oleh Penilai Pajak, Berdasarkan Ketentuan, dari waktu ke waktu ke waktu dan lain-lain. Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860); PMK 32/PMK.010/2019 Pembatasan Kegiatan Kena PPN dan Jenis Jasa Kena Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354); PMK 120/PMK.03/2019 Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Tagihan Pengembalian PPN Atas Barang Pribadi Portabel Pemegang Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954); Pasal 23 sampai dengan Pasal 7 dan 23 PMK 231/PMK tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan NPWP, pembuktian dan pembatalan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pembayaran pajak -Indonesia No. 1746 Tahun 2019) PMK Tentang Perubahan PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan 59/PMK.03/2022, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Penegasan Pendaftaran dan Pembatalan -PKP, serta serta penyimpanan dan/atau pada instansi Pemerintahan Pembayaran dan Pelaporan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359); PMK 11/PMK.010/2020 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Manfaat Pajak Penghasilan Penanaman Modal Pada Daerah Usaha Tertentu dan/atau Daerah Tertentu (Menurut Berita Negara Republik Indonesia Akhir Tahun 2014 No. ) PMK-96 /PMK 010/2020 PMK 11/PMK.010/2020 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 tentang Perubahan Manfaat Pajak Penghasilan Bagi Penanaman Modal Besar Pada Bidang Usaha Tertentu (Negara Bagian dan/atau Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 839); PMK 16/PMK.010/2020 Pemberian tunjangan untuk mengurangi sisa pendapatan atas penanaman modal baru atau perluasan pada sektor usaha padat karya tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); Pmk 153/PMK.010/2020 Pemberian Pokok Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1173); PMK 8 / PMK.03 / 2021 Pemungut PPN (Lembaran Negara Republik Indonesia adalah Lembaran Negara Republik Indonesia) tentang penyetoran, penyetoran, dan laporan PPN (2021); Episode 77, Episode 67, Episode 67, Episode 67, Episode 67, Episode 41, Episode 67, Episode 41, Episode 41, Episode 41, Episode 77, Episode 77, Episode 41, Episode 41, Episode 41, Pasal 41, Pasal 41 , Pasal 41, Pasal 41, Pasal 41, Pasal 73, Pasal 10, 4 2101 / Undang-undang Pajak Penghasilan, PPN dan PPNBM, serta manfaat umum dan tata cara perpajakan (tidak ada halaman Pemerintah Republik Indonesia, No. 153) ; PMK 48/PMK.03/2021 Jumlah Pos PBB (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021); Pmk. PMK 63 / PMK.03 / PMK.03 / 2021 Pendaftaran dan Penyerahan Hak Pajak (Berita Negara Republik Indonesia); PMK 60/220/2022 Penunjukan, penambahan, penyetoran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pajak (STATELOC melalui Berita Elektronik Negara Nomor 360); PMK 61/PMK.03/2022 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022; Pmk 67 /PMK.03/2022 Pelayanan Jasa Asuransi dan Penghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2022 Dan PMK 68/PMK.03/2022 Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Tahun 2022, pada tahun 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel