Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berlaku pada tahun 2025.
Pajak minimum global merupakan pilar konsensus Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
Febrio Nathan Kakaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, pilar ke-2 OECD akan segera tercermin dalam dokumen hukum.
“Kami sedang menyiapkan kesepakatan detail dengan Pak Suryo di DJP [Direktorat Jenderal Pajak] untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan investor,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN kami di Jakarta, di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat. (8) / 2024/11).
Dijelaskannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. PMK itu sendiri mengatur tentang pengurangan dan/atau pembebasan pajak badan yaitu libur fiskal yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Karena penerapan pajak minimum global juga akan diterapkan tahun depan, maka aturan tax holiday harus diubah. Di masa depan, perusahaan multinasional tidak lagi menerima pengecualian maksimum pajak minimum global sebesar 15%.
Meski demikian, Febrio menyatakan pemerintah masih merancang insentif lain agar perusahaan asing bisa terus berinvestasi di Indonesia.
“Kami memiliki kemitraan yang erat, terutama dengan Kementerian Investasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Metalurgi dan Mesin Indonesia (Gamma) khawatir investor asing tidak tertarik berinvestasi di Indonesia setelah pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.
Presiden Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak tantangan dari sisi ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya usaha yang masih harus dihadapi pemerintah Indonesia. Investor asing kini dikenakan beban pajak minimum global sebesar 15%.
“Kita tahu pemerintah sedang memperbaiki masalah perizinan ini, meski ada kendala di bidang perizinan dan kebijakan masing-masing departemen atau kementerian/organisasi,” kata Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mengumumkan beberapa insentif kepada komunitas calon investor asing, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau libur fiskal setelah resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2025 melalui PMK #1. 69/2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA