Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan pekerja berharap adanya gotong royong di tengah aturan pengupahan yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan (Parmanekar). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengharuskan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2025 terbit paling lambat 7 November 2024.
Pengusaha benang fiber yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) menuntut pemerintah menerbitkan aturan khusus mengenai pengupahan pada industri padat karya.
Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dinilai terlalu memberatkan pekerja sebesar 8-10%.
“Saya kira akan lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” kata Presiden APSyFI Redma G Viraswastha seperti dikutip Selasa (5/11/2024).
Ia juga mendesak serikat pekerja untuk melihat situasi industri dan meminta pendapat anggotanya, terutama mereka yang bekerja di berbagai pekerjaan, mengenai usulan kenaikan upah pekerja.
Apalagi daya beli masyarakat kini sedang menurun sehingga harus dilindungi. Menurut dia, daya beli bisa terjaga selama masyarakat bekerja. Diperkirakan daya beli menurun akibat banyaknya PHK.
“Prioritas karyawan kami saat ini adalah terus bekerja,” ujarnya.
Di sisi dunia usaha, dunia usaha juga memerlukan kepastian pengupahan dalam jangka panjang, ujarnya seraya menambahkan akan lebih baik jika aturan penetapan upah dibuat bersifat jangka panjang.
“Jadi kami tidak memperjuangkan upah minimum setiap tahunnya,” imbuhnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan insentif atau memotong pendapatan pekerja sebagai bagian dari PPh 21 untuk memulihkan industri padat karya.
Anne Patricia Sutanto, Kepala Bidang Perdagangan Apindo, mengatakan insentif pajak bagi pekerja di sektor padat karya bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional karena akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
“Kami bertanya kepada pemerintah apakah saat kontraksi seperti dulu [dengan COVID-19], PTKP [penghasilan kena pajak] naik atau PPh 21 dibatalkan misalnya,” kata Anne. Data dikumpulkan oleh BPS
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terkini ke Dewan Gaji Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Plt Kepala BPS Amalia A. Vidyasanti mengatakan BPS telah mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Tentu datanya sudah kami kumpulkan dan pasti akan kami tayangkan terbaru setelah rilis ini,” kata Amalia dalam keterangan BPS, Selasa (5/11/2024).
Seperti diketahui, Depenas masih membahas penetapan upah minimum 2025. Anggaran yang mencakup pemerintah, pengusaha, dan pekerja ini menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi penghitungan gaji dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Yasierli mengatakan akan berusaha mencari solusi yang tepat dengan semua pihak terkait penetapan upah minimum.
Pernyataan itu disampaikan Yasierli atas dasar anggapan penetapan upah minimum tidak mengacu pada rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
“Kami menerima pendapat buruh dan kami memahaminya,” kata Yasierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%.
Ketua Umum KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh bermasalah karena tidak adanya kenaikan upah yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Menurut dia, kondisi gaji yang akan diterima pegawai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang akan mendapat kenaikan gaji wajar sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
“Lima tahun buruh resah, gajinya tidak naik. PNS juga mendapat promosi. PNS, TNI, Polri [kenaikan gaji] 8%, kami setuju. Tapi Iqbal bilang, kenapa pekerja swasta 1,3%?
Iqbal mengatakan, gaji pekerja sudah lima tahun tidak dinaikkan. Ia mengatakan, pada tiga tahun pertama, upah buruh naik nol persen, yakni tidak ada kenaikan, dan harga barang naik 3 persen. Sejak itu, upah pekerja hanya meningkat 1,58 persen dalam dua tahun ini. Bahkan, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.
Makanya upah tidak naik, Nombok artinya kenaikan barang 2,8 persen, upah 1,58 persen, Nombok artinya kenaikan 1,3 persen, ”ujarnya. MK mengubah UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah 21 peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tertuang dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Umumnya perubahan tersebut menyangkut tiga hal, yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, dan pekerja outsourcing.
Sesuai aturan baru, kewenangan menerima TKA seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan pemerintah pusat. Perusahaan juga sebaiknya memberikan preferensi terhadap pekerja Indonesia untuk posisi tertentu.
Setelah itu lamanya suatu pekerjaan tertentu tidak ditentukan oleh kontrak kerja. Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa jangka waktu penyelesaian suatu pekerjaan tidak boleh lebih dari 5 tahun apabila jangka waktu tersebut diperpanjang.
Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan outsourcing yang disepakati dalam perjanjian outsourcing tertulis dan sektornya.
Alasan Mahkamah Konstitusi mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi Pasal 13 Tahun 2003 Ciptakter dengan UU Ketenagakerjaan yang masih menjadi objek yang diakui. Sebagian UU Siptaker menghidupkan kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah mengalami perubahan, termasuk pengaturan upah minimum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel