Celios: Nilai Investasi Bukan Jaminan Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Meski ada tekanan upah minimum, arus masuk investasi ke Indonesia dikabarkan tidak berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. 

Studi yang dilakukan oleh Center for Economic and Legal Studies (Celios) menemukan bahwa peraturan yang melarang kenaikan upah minimum secara signifikan selama satu dekade terakhir tidak meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 

Tim Celios mencoba menghitung elastisitas investasi tenaga kerja dan menunjukkan bahwa untuk setiap Rp 1 triliun yang diinvestasikan pada tahun 2014, terdapat 3.313 tenaga kerja yang terserap. Sedangkan pada tahun 2023, setiap investasi sebesar Rp 1 triliun hanya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.283 orang. 

“Penurunan kualitas investasi yang terus berlanjut menunjukkan adanya korelasi yang menyimpang antara upah yang lebih rendah dan investasi yang lebih padat karya,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (11/9/2024). 

Celios mengatakan pemerintah belum menggunakan instrumen kebijakan upah sebagai strategi untuk merangsang konsumsi rumah tangga dan siklus perekonomian dalam negeri. Kebijakan upah seringkali hanya didukung oleh pemberi kerja yang mempunyai gaji. 

Tarif yang lebih rendah akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menarik modal baru. 

Sementara itu, dalam bukunya ‘Mitos dan Pengukuran: Ekonomi Baru dari Upah Minimum’, David Card menemukan situasi dimana lapangan kerja baru tercipta di daerah yang upah minimumnya lebih tinggi. 

Temuan Cort menunjukkan bahwa upah minimum dapat mendorong dunia usaha untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja. Faktanya, upah minimum menyebabkan rumah tangga memperoleh lebih banyak uang dan pada akhirnya menghabiskan lebih banyak uang untuk usaha rumah tangga. 

Ketika upah meningkat dan uang beredar di kalangan pekerja berpenghasilan tinggi, perekonomian lokal terstimulasi. 

Celios Group menjelaskan bahwa langkah ini berbeda dengan kebijakan pemerintah yang sudah ada yang secara drastis mengurangi pajak perusahaan bagi perusahaan, dan manfaat pajak yang dinikmati perusahaan di Korea tidak berarti bahwa mereka akan diinvestasikan kembali. 

Dalam laporan bisnis sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut upah minimum negara (UMP) bagi pekerja akan meningkat pada tahun 2025. Menurut dia, UMP tidak mungkin kolaps karena pemerintah fokus memberikan upah layak kepada pekerja berpendapatan rendah. 

“Iya ditambah. Kenapa tidak ditambah,” kata Yasirli dalam pertemuan yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).  

Dengan kata lain, pekerja Indonesia akan mendapat kenaikan gaji tergantung keputusan pemerintah nantinya.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan Channel WA.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *