Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Asuransi Indonesia (Asipindo) membeberkan strateginya untuk mencapai target penetrasi asuransi sebesar 3,5% pada tahun 2028.

Sedangkan untuk penetrasi penjaminan di Indonesia hingga tahun 2023 masih berada pada level 2,60%, beberapa negara maju seperti Korea sebesar 7,40%, Jepang sebesar 7,30%, Taiwan dan Spanyol sebesar 6,70%, bahkan Malaysia sebesar 5,05. %.

Sekretaris Jenderal Asipindo Agus Supriyadi mengatakan, strategi yang dilakukan industri penjaminan adalah dengan meningkatkan kerja sama antar lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank.

“Percepatan literasi dan edukasi bagi UMKM juga perlu dilakukan melalui kerja sama dengan instansi atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang UMKM, serta mendorong percepatan penyelenggaraan Jamkrida di seluruh provinsi di Indonesia yang saat ini hanya Jamkrida yang ada di 18 provinsi” , kata Eggs kepada Bisnis, Kamis (17/10/2024).

Salah satu faktor penghambat tumbuhnya industri penjaminan adalah persaingan pasar dengan industri asuransi umum, khususnya yang menyediakan produk asuransi kredit. 

Agus menilai peluang perusahaan penjaminan untuk bersaing dengan asuransi menurutnya cukup kompetitif, karena tingginya tingkat kepercayaan mitra bank atau lembaga keuangan non bank terhadap perusahaan penjaminan.

Karena situasi asuransi kredit kurang bagus. Jamcrida-Jamcrida di daerah biasanya menguasai perusahaan penjaminan di daerahnya masing-masing. Tarif penjaminan juga bersaing dengan asuransi, kata Augs.

Dari sisi kinerja pendapatan, Augus menjelaskan, faktor pendorong pendapatan jasa penjaminan (IJP) pada sektor ini adalah menjaga dan mempererat hubungan dengan mitra yang sudah ada serta terus memperluas pasar ke mitra baru, seperti pada produk yang terus berinovasi melalui diversifikasi. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan.

“Dukungan yang diharapkan dari regulator adalah terciptanya perusahaan penjaminan ulang yang kuat, aturan yang jelas mengenai pemisahan produk asuransi dan penjaminan, penguatan penyertaan modal pada Jamcrida, sehingga modal disetor perusahaan penjaminan tidak boleh terlampaui. dihilangkan, terutama program pemerintah yang memberikan jaminan kredit,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *