Bisnis.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Minaker) Yasirli menilai putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan sejumlah anak perusahaannya akibat kegagalan manajemen dalam memitigasi risiko.
Hal itu disampaikan Yasirli menanggapi beberapa pertanyaan anggota Dewan Direksi IX DPR RI terkait pernyataan pailit Sritex dalam rapat bisnis di Gedung Parlemen, Rabu (30/10/2024).
“Dari yang saya baca, ini kelalaian pemerintah dalam mengurangi risiko,” kata Yasirli, Rabu (30/10/2024).
Dia menambahkan bahwa kelalaian ini disebabkan oleh keyakinan pemerintah bahwa risiko tersebut hanyalah masalah kecil. Padahal, jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan yang ada bisa berdampak pada perusahaan.
Ia menambahkan, “Jadi [perusahaan] lalai seolah-olah ini masalah kecil, tapi belakangan ternyata bisa berujung pada kematian.”
Namun, Yasirli mengatakan pemerintah akan turun tangan menyelamatkan Sretex. Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (30/10/2024) mengundang beberapa menteri seperti Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Yasirli, dan Komite Bea Cukai di Gedung Pemerintah.
Yasirli menyatakan, pemerintah akan membantu menyelamatkan Sretex melalui beberapa inisiatif, seperti mempercepat penyelesaian dengan manajemen perusahaan dan melonggarkan banyak peraturan.
Terus melakukan tindakan penyelamatan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sambil menunggu imbauan. Dia menambahkan: “Kami tidak ingin memecat pekerja sambil menunggu banding.”
Dengan belajar dari kasus Sritex, ia berharap setiap perusahaan memiliki kemampuan dalam mengelola risiko. “Kami berharap setiap perusahaan memiliki kemampuan dalam mengelola risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenacre) Emmanuel Ebenezer Girongan mengunjungi Sretex pada Senin (28/10/2024). Noel dalam kunjungannya mengatakan, kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNACR) meyakinkan pekerja dan manajemen tentang masa depan Sritex.
Sesuai perintah Presiden Prabowo, Noel berharap tidak ada PHK di Sritex. “Untungnya, dewan direksi telah meyakinkan kami bahwa tampaknya ada tindakan ilegal atas nama pemecatan pekerja,” katanya.
Berdasarkan informasi dunia usaha, Sritex telah resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya dibacakan pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Semarang Niaga.
Mengutip situs SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan penyelesaian dengan tergugat karena gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya meminta perusahaan tidak melakukan PHK hingga ada keputusan akhir. Undangan tersebut disampaikan oleh Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Tenaga Kerja telah meminta PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya serta Pengadilan Niaga untuk menyatakan tidak terburu-buru melakukan PHK, sampai ada keputusan bulat atau Mahkamah Agung, kata Indah kepada Bisnis, Kamis ( 24). /10/2024).
Kementerian juga meminta Perusahaan Ekspor Tekstil Sritex dan anak perusahaannya untuk tetap membayar hak-hak pekerja, khususnya upah/gaji.
Pasca keputusan tersebut, Indah meminta seluruh pihak baik manajemen maupun serikat pekerja di Sritex untuk menenangkan diri dan menjaga kualitas perusahaan, serta memutuskan langkah strategis dan solusi bagi kedua belah pihak.
“Prioritaskan dialog yang efektif dan solusi yang bermanfaat,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel