Bisnis.com, Jakarta – Para ekonom memberikan rekomendasi bagaimana menstabilkan harga pajak untuk melindungi keselamatan industri tembakau (IHT).
Kendra Fajri Ananda, Ekonom Universitas Brawijaya, mengatakan keputusan penangguhan kenaikan tarif pajak merupakan keputusan yang baik untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah penyebaran tembakau ilegal.
Pada konferensi tersebut, Kendra mengatakan: “Jika tarif pajak ingin mencapai kesetaraan di seluruh pilar kebijakan IHT, direkomendasikan tarif pajak sebesar 4 – 5% [dari tarif saat ini].” 11/2024).
Dia menambahkan bahwa menaikkan pajak di samping risiko-risiko ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah perokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan bebas pajak.
Sementara itu, hasil kajian Universitas Brawijaya menunjukkan bahwa kenaikan tarif pajak yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat justru meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Perkiraan menunjukkan bahwa kenaikan tarif pajak akan meningkatkan persentase peredaran rokok ilegal, sehingga berdampak pada pengurangan pajak pemerintah hingga 5,76 triliun per tahun.
Oleh karena itu, pekerjaan di sektor ini berisiko, terutama bagi usaha kecil yang tidak mampu bersaing di tengah tingginya tarif pajak dan menurunnya permintaan, kata Kendra.
“Kami juga merekomendasikan agar pengendalian peredaran tembakau ilegal diperkuat melalui kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian produksi negara,” ujarnya.
Sementara itu, Henry Najoan, CEO Gabungan Pengusaha Pabrik Tembakau Indonesia (GAPRI), sependapat dengan pentingnya menghentikan atau menunda kenaikan tarif pajak dalam beberapa tahun ke depan untuk menekan penyebaran rokok ilegal.
Menurut dia, menjamurnya produk yang berlebihan menimbulkan kondisi industri yang tidak adil dan mengurangi persaingan produk legal di pasar.
“Kami mengusulkan agar moratorium diterapkan dalam jangka waktu tiga tahun, yang memberikan waktu kepada industri untuk menyesuaikan dan memitigasi dampak negatif kenaikan tarif pajak,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di situs web Google dan saluran WA