Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menerima rencana pemerintah memperpanjang pemberian Pajak Pertambahan Properti (PPN DTP) hingga tahun 2025.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya mengatakan sektor real estate masih membutuhkan insentif untuk memastikan kondisi pasar tetap terjaga.
“Ya, seperti halnya sektor otomotif, real estate masih membutuhkan insentif. Salah satunya DTP IVA yang jika benar akan berlanjut di versi 3, jelas Bisnis, Selasa (11/05/2024).
Namun, untuk menambah efek besar penerapan PPN DTP tahun ini, pemerintah harus memperhitungkan insentif PPN DTP tahun 2025 bisa dirasakan pembeli rumah.
Pasalnya, tambah Bambang, penerapan PPN DTP saat ini hanya berlaku untuk pembelian rumah jadi. Ada beberapa pengembang yang memiliki ini.
Jika memungkinkan, bisa digunakan sebagai rumah mobil. “Dengan persyaratan tertentu, misalnya penyerahan unit memakan waktu maksimal 6 bulan dari UTJ [Soft money] dan pengembang peserta sudah memenuhi persyaratan dan berpengalaman di bidang properti, bukan pengembang baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, penerapan DTP PPN diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas, terutama dalam hal peningkatan belanja konsumsi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memperpanjang kebijakan pajak berbayar pemerintah yang disebut potongan PPN sektor perumahan kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.
Kepastian perpanjangan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN-DTP) yang didukung pemerintah disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat koordinasi kecil di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/ 2024).
Saat ini sejumlah insentif perpajakan akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan, yakni PPN-DTP Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPN-DTP Kendaraan Listrik dan Kendaraan Listrik, serta PPN-DTP. dalam properti atau perumahan.
“Ini [peningkatan insentif perpajakan] akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Canal WA