Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Pan Brothers Tbk (PKPU). (PBRX) akan berakhir pada 22 November 2024. Raksasa sandang ini juga tengah menyiapkan rencana restrukturisasi terhadap beberapa krediturnya.

Bahkan, Pengadilan Niaga Pusat Jakarta memperpanjang status PKPU PBRX hingga 120 hari terhitung sejak 25 Juli 2024. Majelis hakim menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim selanjutnya akan digelar pada 22 November 2024.

Di pertengahan masa PKPU, PBRX fokus pada korespondensi dengan kreditur baik bank maupun pemegang obligasi mengenai rencana restrukturisasi utang perseroan. Total utang yang akan direstrukturisasi dengan kreditur bank dan pemegang obligasi mencapai sekitar $340 juta.

Sementara bagi pemegang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif, direncanakan restrukturisasi melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) atau obligasi konversi wajib (MCB). Dengan cara ini, utang kewajiban Pan Brothers setelah konversi akan berjumlah sekitar 140 juta dolar.

Pan Brothers sendiri memiliki hutang dengan pemasok senilai sekitar $7 juta. Hutang kepada pemasok akan dilunasi sesuai dengan perjanjian yang ada.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, berdasarkan PKPU yang dialaminya, PBRX justru mencatatkan penurunan kinerja keuangan. Perusahaan mengalami penurunan kinerja akibat pandemi Covid-19.

“Dari segi pendapatan akan turun banyak sampai tahun 2023. Dari segi cashflow otomatis juga sangat ketat, jadi cadangan modal kita juga sangat-sangat terbatas,” kata Fitri usai memaparkan usulan debat perdamaian. dengan kreditor pada Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2024, pendapatan PBRX turun 16,16% year-on-year (year-on-year/year) menjadi $92,25 juta. Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga turun 89,22% per tahun menjadi $124,909.

Meski begitu, di tengah PKPU, menurutnya PBRX tetap menjalankan operasional bisnis seperti biasa. Tercatat, jumlah karyawan PBRX per 30 September 2024 mencapai 23.571 orang dan utilisasi produksi mencapai 80%-85%.

“Sebenarnya ada penurunan, namun jumlah pegawainya tidak berkurang drastis,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberhentian pegawai terjadi secara wajar, yakni ketika ada yang mengundurkan diri tidak ada penambahan atau penggantian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *