Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menandatangani nota kesepahaman pembentukan Kelompok Usaha Perbankan (KUB) dengan PT BPD Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) awal pekan ini.

Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt.) Bank NTT Yohanes Landu Praing mengatakan, pembentukan KUB antara kedua bank daerah tersebut melalui persetujuan pemegang saham perseroan.

“Gubernur bersama Bupati, Walikota Kupang dan DPRD NTT sangat setuju Bank NTT memiliki KUB dengan Bank Jatim,” ujarnya dalam keterangan resmi, diumumkan, Minggu (11/10/2024).

Ia pun berharap proses pembentukan KUB segera selesai. Hal ini terkait dengan tanggal aksi korporasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bank yang belum mencapai modal inti Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini.

Sementara itu, Direktur Utama dan Direktur Bank Jatim Busrul Iman berharap KUB yang didirikan dengan cara ini dapat berjalan sesuai analisis bisnis dan uji kelayakan yang telah dilakukan.

Sebagai bagian dari perubahan korporasi yang dilakukan Bank Jatim, ia menekankan pentingnya koordinasi pembentukan KUB ini dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah daerah terkait sebagai pemegang saham.

“Karena KUB merupakan kebijakan jangka panjang. “KUB merupakan salah satu perubahan yang dilakukan Bank Jatim,” ujarnya dalam keterangan yang sama.

Berdasarkan catatan Bisnis, Bank NTT dikabarkan menjadi anggota KUB yang menempatkan PT BPD DKI Jakarta alias Bank DKI sebagai perusahaan induk.

Pertengahan bulan lalu, Direktur Utama Bank DKI Ag Haryoto Widodo mengungkapkan pihaknya dan Bank NTT sedang membahas rancangan perjanjian pemegang saham.

“Kita sudah sampai pada pembahasan rancangan kesepakatan pemegang saham, ya kesepakatan pemegang saham. Kita harapkan kalau semuanya berjalan lancar, tanpa konsekuensi apa pun, [bisa tercapai],” kata e usai mengikuti agenda rombongan. peluncuran table march penguatan BPD tahun 2024-2027 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020, BPD wajib menambah modal inti minimal Rp 3 triliun, sampai dengan 31 Desember 2024, atau hanya memiliki Rp 1 triliun selama BPD diberikan efektif masuk sebagai anggota. dari KUB.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *