Bisnis.com, JAKARTA – PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) membantah tuduhan yang dibuat oleh Perusahaan Saham Gabungan Danka Minerals (Danka) tentang penipuan atau pelanggaran kontrak oleh SGER.
Direktur Utama SGER Wally Thomas mengatakan tudingan Danka mengenai upaya perusahaan melakukan penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak tidak berdasar.
Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Weli saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2024).
Sumber Global Energy, emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SGER, sebagai penjual menandatangani perjanjian jual beli no. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024, pembeli dengan Danka.
Kargo yang dikontrak adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Ciri-ciri batubara yang dikirim adalah nilai kalor bersih (as receiver basis/ARB) 4500 Kcal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyepakati term of Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas muatan akan beralih kepada Danka setelah muatan dimuat ke kapal di pelabuhan muat.
Kedua pihak sepakat untuk melibatkan pemeriksa independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa muatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan surveyor independen, batubara yang dipasok SGER memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.
Namun saat muatan tiba di pelabuhan bongkar TPP 4 Vin Tan, Duncan menyatakan kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih rendah dibandingkan saat pemuatan, yakni Nilai Realisasi Bersih (NAR) sebesar 3.744. Kkal/kg berdasarkan pemeriksaan oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh Danka.
Namun, Velli mengatakan Duncan tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme arbitrase dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengiriman. Dengan demikian, hasil pemeriksaan PT Anindya Wiraputra Konsult mengikat kedua perusahaan tersebut.
“SGER sudah sering melakukan transaksi jual beli batu bara dengan Danka dengan perkiraan total pengapalan batu bara sekitar 1 juta ton dan ini pertama kalinya diajukan klaim atas perbedaan spesifikasi batu bara,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danca terkait keterlibatan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam kasus ini.
“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua pihak dengan mengirimkan Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Duncan menuding SGER sengaja melakukan penipuan terkait nilai termal batubara yang dijual berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.
Nilai kontrak pengiriman adalah $4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia, dengan rating NAR 4.500 Kkal per kilogram.
Namun baru-baru ini, menurut laporan Danka, perseroan menemukan nilai kalori batubara yang dikirim SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% menjadi 3.744 Kkal per kilogram.
Akibatnya, Danka mendapat denda dari pembelinya di Vietnam, Vinh Tan 4 TPP (VT4). Nilai dendanya mencapai 2,84 juta dollar AS.
Danka adalah pedagang batu bara yang berbasis di 258Ba Trie Street, Le Dai Hanh Ward, Hanoi, Vietnam.
Selain itu, Danka juga merambah ke bisnis pendukung tambang batu bara.
Impor batu bara Danka sebagian besar berasal dari Australia, China, Indonesia, dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
__________
Penafian. Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel