Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi perkembangan beberapa perusahaan asuransi bermasalah seperti PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ). ), Asuransi Bumiputera Patungan (AJB).
Sedangkan untuk Wanaartha Life, Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perseroan saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut pada Desember 2022.
“Proses likuidasi sedang berjalan dan berdasarkan laporan yang disampaikan CJC, tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap pertama dan kedua,” kata Ogi dalam balasan tertulis tertanggal Minggu (10/11/2024).
Ogi menambahkan, perseroan juga sedang mengupayakan pembayaran tahap ketiga kepada perusahaan asuransi dengan besaran pembayaran prorata sesuai regulasi terkait. “Kami akan terus memantau secara berkala perkembangan penyelesaian ini,” tambahnya.
Terhadap Kresna Life, Ogi mengatakan regulator telah mengajukan kasasi sambil menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Agung (MA). Dia meyakinkan OJK akan terus memantau perkembangan upaya tersebut.
Seperti diketahui, OJK sudah mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (SSC) yang membatalkan izin Kresna Life.
Sementara itu, OJK menegaskan, pembatalan izin usaha Kresna Life bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut dan tidak merugikan calon konsumen baru lainnya.
Izin usaha Kresna Life dicabut setelah melalui proses pengawasan yang panjang melalui pemeriksaan langsung dan tidak langsung.
OJK juga menemukan bahwa investasi dana Asuransi Jiwa Kresna terkonsentrasi pada saham-saham yang terkait dengan Grup Kresna dan akuntansi liabilitas lebih rendah dari yang dipersyaratkan, sehingga menyebabkan rasio solvabilitas atau modal risiko (RBC) lebih rendah. daripada peraturan.
OJK juga memberikan informasi terkait nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Terkait hal tersebut, Ogi mengatakan regulator akan mendukung Jivasraya untuk konsisten melaksanakan rencana yang tertuang dalam Rencana Restrukturisasi Keuangan (FRP).
Termasuk pemenuhan seluruh kewajiban terhadap pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku, kata Ogi.
Sedangkan Jiwasraya dikenakan sanksi karena tidak mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan saat ini menjalani Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga 11 September 2024.
“OJK menilai proses yang terjadi saat ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kepentingan seluruh pemegang kebijakan secara optimal,” kata Ogi.
Terakhir, AJB OJK telah memajukan pembayaran klaim tertunda perusahaan Bumiputera sebesar nilai diskon keuntungan (PNM).
Sedangkan berdasarkan laporan perubahan RPK, hingga akhir September 2024, AJB Bumiputera telah membayar klaim kepada 91.403 peserta dengan nilai nominal Rp337,4 miliar.
Pembayaran ini terdiri dari asuransi individu sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kelompok sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta, kata Ogi.
Namun pembayaran tersebut masih jauh dari target RPK yang tidak dikeberatan oleh CJC pada Juli 2024. Menurut RPK, target klaimnya sebesar Rp 2,8 triliun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA News