Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 47/2024 Selasa lalu (11/5/2024) tentang Penghapusan Kredit Bermasalah Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan tersebut, menurut Prabowo, diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya pelaku UKM dan nelayan di sektor pertanian.
Peraturan ini mengatur mengenai pembatalan kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank negara dan/atau lembaga keuangan non-perbankan bagi UKM melalui pembatalan kredit macet, serta pemerintah melalui pembatalan bersyarat dan pembatalan penuh atas kredit bermasalah yang diberikan kepada UKM. . Utang negara yang macet.
Berdasarkan Pasal 19, kebijakan pembatalan piutang tak tertagih berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP tersebut. Artinya, bank-bank milik negara dan lembaga keuangan non-bank harus menyelesaikan mandat peraturan ini setelah Mei 2025.
Khusus bagi bank milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank, ketentuan penghapusan piutang tak tertagih meliputi piutang yang telah direstrukturisasi atau yang telah dilakukan upaya penagihan namun belum tertagih. Hal ini diatur dalam Pasal 4.
Nanti pada Pasal 6, penghapusan NPL rendah dapat dilakukan dengan kriteria antara lain jumlah pokok paling banyak Rp500 juta per peminjam atau nasabah; ditulis paling lambat 5 tahun setelah berlakunya peraturan ini; Pembiayaan tanpa jaminan melalui asuransi/penjaminan; Dan tidak ada jaminan kredit atau pembiayaan.
Mengenai kemungkinan kerugian dalam pelaksanaan aturan ini, Pasal 7 ayat. (2) menjelaskan bahwa kerugian bank yang bersangkutan bukan merupakan kerugian keuangan negara sampai terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran dasar dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, bank wajib menyiapkan dokumentasi yang memadai dalam melaksanakan ketentuan tersebut, termasuk pemutakhiran data debitur yang tergolong lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Dengan demikian, debitur atau konsumen yang telah menyatakan iurannya telah dibayarkan dapat kembali mengajukan kredit atau pembiayaan kepada UKM. Hal ini diatur dalam pasal 10 aturan yang sama.
Atas nama bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK. Alias BRI (BBRI) mengaku sedang menyiapkan instrumen kebijakan dalam negeri agar aturan baru ini dapat diterapkan dengan baik.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, dengan kebijakan ini, para pelaku UKM yang tadinya tidak bisa mendapatkan pendanaan karena masuk daftar hitam namun masih memiliki potensi bisnis, kini berpeluang mendapatkan pendanaan kembali, sehingga bisa terus melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
“Selanjutnya, kebijakan ini akan menguntungkan pelaku UKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BIS,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel