semiconductor-chl.com – CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai regulasi yang progresif dan adaptif adalah kunci utama untuk mendorong penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menurutnya, aturan yang jelas dan harmonis memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan aset digital. Calvin menegaskan, langkah-langkah ini penting agar industri kripto bisa tumbuh optimal dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
Read More : Bi Pertahankan Suku Bunga Di 6,25%, Fokus Stabilitas Rupiah
Potensi Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Pembahasan soal kripto kini tak lagi sebatas investasi. Isu penggunaan kripto sebagai instrumen pembayaran mulai mengemuka, terutama sejak revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mendorong agar revisi tersebut membuka ruang inovasi. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih selaras antara OJK dan Bank Indonesia.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, stablecoin sudah dipakai untuk transaksi harian. Model ini bisa jadi inspirasi bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi digital di sektor keuangan. Tokocrypto menyambut baik inisiatif itu. Calvin melihatnya sebagai momentum penting untuk mengejar ketertinggalan dari pasar kripto global.
Meski begitu, ia menekankan bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi besar. Langkah cepat seperti insentif pajak, percepatan listing token baru, dan dukungan pada produk inovatif seperti Staking dan Futures, dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem kripto nasional.
Tantangan dan Arah Masa Depan Kripto
Potensi kripto sebagai alat pembayaran memang besar, tapi tantangannya juga nyata. Salah satunya, maraknya exchange ilegal di Indonesia. Calvin mengingatkan pentingnya regulasi pajak yang menyesuaikan dengan karakter global dan tanpa batas dari pasar kripto.
Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara OJK, BI, dan Direktorat Jenderal Pajak agar tercipta kebijakan seimbang untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan tetap memberi ruang bagi inovasi.
Read More : Pemerintah Kaji Skema Subsidi Bunga Untuk Kredit Rakyat
Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp1,61 triliun, atau sekitar 4% dari total pajak ekonomi digital. Angka ini membuktikan bahwa kripto sudah menjadi bagian penting dari sistem ekonomi nasional. Calvin menutup pernyataannya dengan optimisme. Ia yakin, dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto bisa berevolusi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital Indonesia.