Semiconductor-chl.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan izin kepada kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan ini mencuat setelah adanya perselisihan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan kedua kubu tersebut.
Read More : Insiden Bendera Robek di Monas: Penjelasan TNI
Keputusan Kemenkumham Terkait Kepengurusan PPP
Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP yang di pimpin oleh Muhammad Mardiono setelah memverifikasi bahwa tidak ada permasalahan internal yang menghalangi proses tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari kubu Agus dan Mahkamah PPP yang sebelumnya memastikan tidak adanya perselisihan. Proses administrasi kepengurusan PPP kubu Mardiono berlangsung pada 30 September, di ikuti dengan penandatanganan SK oleh Menkumham pada 1 Oktober. Penandatanganan tersebut di lakukan tanpa adanya keberatan dari pihak manapun.
Setelah SK di tandatangani, Menkumham menyerahkan dokumen tersebut kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk kemudian di ambil oleh Mardiono. Namun, setelah pengambilan SK, pihak lain juga mendaftarkan kepengurusan PPP mereka, yang memicu munculnya permasalahan lebih lanjut.
Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Naik, Sinyal Positif Untuk Ekonomi Domestik
Penolakan dari Kubu Agus Suparmanto
Kubu Agus Suparmanto, yang di wakili oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menolak SK tersebut dan menyatakan bahwa SK yang di tandatangani Menkumham di nilai cacat hukum. Romahurmuziy berpendapat bahwa pengesahan tersebut tidak memenuhi syarat yang di tetapkan dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
Read More : Dompet Dhuafa Kerahkan Personel dan Ambulans Pasca-Insiden Al Khoziny
Menanggapi hal ini, Menkumham Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam urusan internal partai politik. Ia juga menekankan bahwa Kemenkumham selalu memproses SK yang di ajukan dengan cepat dan transparan, seperti yang di lakukan pada partai politik lainnya, seperti Golkar dan PKB.